ZAKAT FITRAH, BELAJAR BERJIWA SOSIAL

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Didasari dengan dalil tersebut mulai Hari ini, Senin, 11 April 2022, SMP N 1 Brangsong mengadakan kegiatan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah amalan wajib bagi setiap mukmin. Namun panitia tidak mewajibkan harus dibayarkan melalui sekolah. Panitia yang dibantu OSIS SMP N 1 Brangsong hanya sebgai fasilitator, yang bertugas mengkoordinir dari kegiataan penerimaan hingga pendistribusian zakat kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Meskipun ramadan tahun ini berbeda dengan ramadan tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi semangat siswa dalam berzakat tetap tinggi. Kegiatan wajib yang dilakukan sekolah pada tiap ramadan ini berjalan dengan lancar. Setiap kelas dijadwal bergiliran dalam sepekan di minggu kedua ramadan, lebih tepatnya pada tanggal 11-16 April 2022 supaya siswa tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Setiap siswa wajib membayar zakat berupa 2,5kg beras atau bisa diganti dengan uang Rp.30.000. Kemudian zakat ini akan dibagikan kepada warga sekitar yang berstatus anak yatim maupun fakir miskin. Inilah salah satu ciri khas dari SMP N 1 Brangsong, yaitu mengajarkan siswa tentang rasa kepedulian antar sesama.
Kegiatan pengkoordiniran zakat fitrah ini diharapkan mampu menjadi pendidikan dan pembiasaan dalam melaksanakan ibadah wajib seorang muslim. Selain itu zakat fitrah akan merangsang kepekaan sosial kepada siswa dengan mendistribusikan zakat kepada fakir, miskin dan lainnya yang berhak menerima zakat fitrah, khususnya warga di sekitar sekolah. (Admin)
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- UPACARA HUT RI KE 79 DI SMP N 1 BRANGSONG
- INFO KELULUSAN SMP N 1 BRANGSONG
- PENGUMUMAN PPDB SMP N 1 BRANGSONG
- PPDB SMP N 1 BRANGSONG 2024-2025
- UPACARA HUT RI 77 DI SMP N 1 BRANGSONG
Kembali ke Atas