INFO SPMB SMP N 1 BRANGSONG

SPMB SMP N 1 BRANGSONG
TIME LINE
KUOTA KESELURUHAN : 288 MURID
- JALUR DOMISILI minimal 50% (Domisili khusus maksimal 5%)
Jalur Domisili bagi jenjang SMP merupakan Jalur SPMB berdasarkan jarak terdekat antara titik koordinat tempat tinggal dengan sekolah. Jarak terdekat yang dimaksud adalah berdasarkan radius titik koordinat rumah calon murid dengan sekolah yang dituju.
Jalur Domisili Khusus adalah jalur yang digunakan untuk menampung murid dari wilayah yang ditunjuk berdasarkan pemetaan tahun sebelumnya oleh satuan pendidikan dengan tujuan pemerataan layanan kepada murid. Jalur Domisili Khusus ditetapkan oleh Kepala Dinas.
- JALUR PRESTASI maksimal 25%
Jalur SPMB Prestasi adalah jalur SPMB yang menggunakan seleksi prestasi calon murid Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon murid karena yang bersangkutan memiliki prestasi lomba/kejuaraan di bidang akademik dan/atau nonakademik atau prestasi akademik dalam bentuk peringkat akademik yeng merupakan peringkat kelas dari nilai rapor selama 5 (lima) semester terakhir pada jenjang pendidikan SD atau yang sederajat.
- JALUR AFIRMASI maksimal 20%
Jalur SPMB Afirmasi adalah jalur SPMB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Jalur Afirmasi juga dapat digunakan untuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit
- JALUR MUTASI maksimal 5%
Jalur Mutasi adalah jalur yang disediakan calon murid yang mengikuti mutasi tugas orang tua/wali.
Jalur Mutasi dapat juga dapat dipakai untuk memberikan prioritas bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang bekerja di suatu sekolah dengan ketentuan calon murid mendaftar pada 1 (satu) sekolah yang sama dengan orang tua yang ditugaskan mengampu pada sekolah bersangkutan.
SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum :
- Scan/foto Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/sederajat
- Scan/foto Asli Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Scan/foto Asli Kartu Keluarga paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan SPMB
- Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Persyaratan Khusus :
- JALUR PRESTASI scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi atau surat keterangan peringkat kelas, dan scan/ foto surat pernyataan keabsahan dokumen prestasi
- JALUR MUTASI: Scan/foto Surat Perintah/Surat Mutasi orang tua maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan SPMB
- JALUR AFIRMASI harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
*(File dalam bentuk pdf/jpg/png maksimal 1mb)
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran secara online melalui:
https://spmbsmp.kendalkab.go.id/
- Calon Murid baru dari Jalur Domisili atau Jalur Domisili Khusus, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi mengisi data yang diperlukan dalam aplikasi SPMB Online dan mengunggah berkas berupa scan atau foto dokumen sesuai persyaratan
- Calon Murid baru mencetak bukti pendaftaran
- Calon Murid baru datang ke satuan Pendidikan, khusus untuk Jalur Domisili atau Jalur Domisili Khusus dapat diverifikasi secara online
- Calon murid baru dari Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua dan Jalur Prestasi dapat mengumpulkan berkas pendaftaran dan diverifikasi keabsahannya oleh petugas SPMB Sekolah
- Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan dari satuan Pendidikan.
KETENTUAN NILAI JALUR PRESTASI
Ketentuan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut:
* Nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi yang dipilih dari nilai kejuaraan/lomba/peringkat yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
* Prestasi dalam bentuk piagam prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung sejak tanggal pendaftaran murid baru.
Kategori prestasi dikelompokkan menjadi:
- Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik.
- Prestasi di bidang seni dan budaya.
- Prestasi di bidang olahraga.
- Prestasi di bidang lain
- Prestasi Akademik dalam bentuk Surat Keterangan Peringkat
Lampiran:
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.(unduh_surat_keterangan_prestasi_spmb_2025 )
- Surat Pernyataan Keaslian bermaterai Rp.10.000 dari orang tua/wali dokumen jalur prestasi, apabila ternyata dokumen tersebut palsu, maka akan digugurkan secara otomatis sebagai murid di sekolah tersebut. (unduh_surat_pernyataan_kebenaran_dokumen_prestasi_spmb_2025 )
* Nilai Prestasi yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon murid baru karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SD atau yang sederajat, dengan ketentuan:
Contoh Format Surat Keterangan Peringkat dari Kepala Sekolah:
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
Kembali ke Atas